Minggu, 31 Juli 2011

SOLUSI PENETAPAN TANGGAL DALAM ISLAM

Bissmillahirrahmaanirrahiim.
Segala puji hanya milik Alloh, dan rasya syukur wajib kita panjatkan atas segala karunia nikmat yang kita rasakan baik oleh jasmani maupun rohani.
Tulisan ini kami buat sebagai salah satu masukan untuk sebuah problematika yang berkenaan perbedaan hari dalam masuknya puasa maupun hari raya dua Ied.
IJTIHAD
Sebelum kita menetapkan perhitungan tanggal secara ru'yat maupun hisab, kita harus menelaah dulu permasalah konsep ijtihad

Rasulullah saw pernah bersabda kepada Abdullah bin Mas'ud sebagai berikut : " Berhukumlah engkau dengan al-Qur'an dan as-Sunnah, apabila sesuatu persoalan itu engkau temukan pada dua sumber tersebut. Tapi apabila engkau tidak menemukannya pada dua sumber itu, maka ijtihadlah ". Kepada ‘Ali bin Abi Thalib beliau pernah menyatakan : " Apabila engkau berijtihad dan ijtihadmu betul, maka engkau mendapatkan dua pahala. Tetapi apabila ijtihadmu salah, maka engkau hanya mendapatkan satu pahala ". Muhammad Iqbal menamakan ijtihad itu sebagai the principle of movement. Mahmud Syaltut berpendapat, bahwa ijtihad atau yang biasa disebut arro'yu mencakup dua pengertian :
a. Penggunaan pikiran untuk menentukan sesuatu hukum yang tidak ditentukan secara eksplisit oleh al-Qur'an dan as-Sunnah.
b. Penggunaan fikiran dalam mengartikan, menafsirkan dan mengambil kesimpulan dari sesuatu ayat atau hadits.
Adapun dasar dari keharusan berijtihad ialah antara lain terdapat pada al-Qur'an surat an-Nisa ayat 59.
Prebedaan yang terjadi di negeri ini menjadi suatu problem di kalangan umat muslim, terutama yang awam akan fiqih Islam, dan menjadikan suatu kebingungan yang sangat berat. Mana penetapan yang benar?.
Dalam konsep