Jumat, 14 Agustus 2009

POLY GAMI MENURUT ISLAM

Nikah secara polygami mmenurut Islam adalah :
1. Versi Alloh dalam surat An-Nisa ayat 3
Bahwa menikah menurut surat An-nisa adalah nikah yang di halalkan oleh ALloh SWT bertujuan kebutuhan manusia secara umum, apabila manusia tidak bisa menahan biologis atau yang kelebihan biologis supaya menghindar dari sex bebas, tetapi syaratanya harus adil.
Pengertian adil inilah yang harus kita bahas sehingga membentu sebuah kriteria adil sesuai dengan maksud yang tercantum dalam Al-Qur'an atau sesuai dengan kriteria keinginan Alloh.
Saya berpendapat bahwa adil itu yang bisa menafsirkan adalah pelaku itu sendiri, dalam arti pihak suami merasa memenuhi kebutuhan adil bagi para istrinya, atau para istri merasa terpenuhi kebutuhan secara adil dan tidak ada rasa ketidak adilan yang dirasakan oleh para istri dan hatinya merasa nyaman dna tentram.
Apabila sisuamu sudah tidak memenuhi keadilannya maka harus dihentikan polygaminya apabila menjadikan madlorot bagi dirinya, dan berakibat jelek bagi sebagian istri yang lain, bahkan bagi seluruih istri.
Kalau ketidak adilan sudah tidak terwujud dan tidak dihentikan maka akan mendapat dosa setiap detik selama masih menjalani polygami yang tidak adil tersebut.
2. Polygami Versi Nabi Muuhammad SAW :
Nikah Nabi Muhammad SAW dilaksanakan bukan untuk dijadikan sebuah sunnah. Tetapi kebaikan dan tujuan dari perbuatan menjalankan nikahnya itu.
Mari kita lihat Perbuatan dan Tujuan dari nikah Nabi SAW :
1. Menikahi wanita usia tua dan kaya, sedangkan Nabi masih muda untuk diajak berdakwah dengan kekayaannya
2. Menikahi wanita tua yang fakir, tujuannya jika Nabi sering memberi makan/nafkah tidak menimbulkan fitnah
3. Menikahi wanita janda karena suaminya meninggal dunia pada saat perang jihad dengan Nabi, jika memberi bantuan nafkah tidak menimbulkan fitnah
4. Menikahi wanita muda (bahkan perawan) pada saat Nabi sudah usia tua, bertujuan memberikan keturunan, dan meberikan tuntunan (sunnah) Rasul masalah berkeluarga.
Polygami secara rasio bahwa itu adalah suatu yang dianggap melanggar HAM (hak asasi manusia), padahal kenyataannya adalah mengangkat martabat wanita dari pada wanita menjadi PSK berganti-ganti hubungan biologis, ...maaf bukan berganti pasangan, karena PSK tidak berpasangan tetapi hanya dipakai untuk kepentingan biologis hanya sesaat bukan kasih sayang lalu di bayar.
Kalau sekarang banyak yang polygami mengatasnamakan sunnah Nabi itu sangat keliru. Tetapi poligami adalah anjuran dari Alloh.